Jakarta,liputan86.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala dinas (kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
“Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima liputan86.com Senin. 04 April 2022.
Lima kadis tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya