Jakarta,liputan86.com — Lagi dan Lagi Bak pemburu yang haus akan mangsa perumpamaan itu lah yang tepat jika di kaitkan dengan peristiwa hukum yang dialami oleh Nurul Huda dan Keluarga, warga Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan selatan yang berjuang mempertahankan lahan miliknya serta berproses Perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru namun menjadi terlapor di Polres Kotabaru meskipun telah mengadukan Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil, S.I.K. ke Propam Polda Kalsel dan Propam Mabes Polri.
Kasus bermula saat Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kotabaru yang dimana Jajaran Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Mediasi permasalahan sengketa Perdata Klaim Lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022, dimana diketahui bahwa warga yang mempunyai hak melakukan pemagaran ditanah yang telah dikuasainya sejak tahun 1985 bersama orang tuanya Alm. M. Mukmin.
diketahui bahwa Acara mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan dihadiri beberapa anggota Polri dar Polres Kota Baru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO.,SE, Ahli Waris pemilik lahan NURUL HUDA, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris GRAVEN MARVELO, S.H. dan puluhan pengurus objek wisata gowa lowo Desa Tegalrejo namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nampak berpihaknya oknum anggota polres kotabaru yang memberikan tekanan kepada Ahli Waris apabila tidak membongkar pagar yang di pasang maka polisi sendiri yang akan membongkar paksa pagar yang buat oleh warga yang dibuat di atas tanah sengketa, padahal pemagaran sudah terjadi sejak proses perdata sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Halaman : 1 2 Selanjutnya