Tangerang,Liputan86.com – Kasus pengeroyokan seorang pemuda bernama Joni masih dalam penyidikan Polsek Mauk, diduga pelaku pengeroyokan sebanyak empat orang, Selasa (6/12/2022).
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang beberapa bulan lalu tepatnya hari Rabu (29/6/2022) pukul 17:00 WIB yang mengakibatkan luka tusukan di anggota tubuh bagian perut sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawaran intensif.
Orang tua korban meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paseba Tangerang Utara yang diwakili oleh Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin (5/12/2022) pukul 14:00 WIB, Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H. selaku kuasa hukum dari Joni (korban) mendatangi Kantor Polsek Mauk untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap kliennya.
“Untuk laporan keluarga korban dimana saudara Joni dan keluarga meminta bantuan hukum kepada kami dari LBH Paseba, tentunya kami sikapi dan menyampaikan ke pihak Sektor Kepolisian Mauk sejauh mana proses kasus klien kami, dan kedatangan kami disambut baik oleh penyidik yang menangani kasus ini,” ungkap Nana Anggraeni, S.H.
Halaman : 1 2 Selanjutnya