Jakarta,liputan86.com – KPK menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel Provinsi Banten TA 2017.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP), swasta Agus Kartono (AK), dan swasta Farid Nurdiansyah (FN).
Duduk perkara kasus ini dimulai ketika adan proyek pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. Berikut ini rincian konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar bulan Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).
– AP kemudian melakukan survei lahan bersama dengan FN, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT GBK/Gemilang Berkah Konsultan)
Halaman : 1 2 Selanjutnya