LIPUTAN86.COM – SUMSEL – Ditanya majelis hakim, berapa uang yang diterima oleh saksi Ramlan Suryadi dalam perkara ini, ia mengaku mendapatkan jatah fee dari Robbi Okta Fahlevi senilai Rp1,1 miliar serta satu unit handphone yang saat ini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik KPK RI.
Saksi Ilham Sudiono sebagai ketua Pokja yang memenangkan Robbi Okta Fahlevi sebagai kontraktor pelaksana 16 paket proyek mengakui ikut kebagian jatah fee sebesar Rp1,5 miliar.
Dia berdalih uang tersebut digunakan sebagian untuk keperluan operasional seperti kegiatan-kegiatan di Pemkab Muara Enim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti hari besar di Kabupaten Muara Enim, melayani tamu-tamu pemerintahan yang datang atau mengunjungi Kabupaten Muara Enim, selebihnya digunakan untuk keperluan pribadi, tidak dibagikan ke anggota Pokja lainnya,” ujar Ilham Sudiono.
Halaman : 1 2 Selanjutnya