Rote,Liputan86.com
Bertempat di perbatasan kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Pantai Baru tepatnya di tempat tambang pasir Namoho Dale Desa Nggodimeda kecamatan Rote Tengah dan Desa Tunganamo,kecamatan pantai Baru, Kapolsek Rote Tengah,IPDA IGO PRINGGONDANI bersama anggota piket Regu I,menyambangi warga masyarakat pengumpul pasir yang diduga ilegal.
” Kami mendapatkan laporan dari warga ada kegiatan tambang pasir ilegal disini, sehingga hari ini saya dan jajaran langsung datang ke lokasi tambang tersebut, memang dugaan sementara tambang pasir tersebut tidak mengantongi ijin tambang”,. Jelas Kapolsek Rote tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun hal yang disampaikan oleh Kapolsek Rote Tengah kepada warga masyarakat penambang agar sementara waktu menghentikan kegiatan penambangan sampai ada surat ijin tambang resmi dari pemerintah tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya