Jaksa Agung RI Mengingatkan Kejati, Kejari, Asisten Tidak Bermain Proyek di Pemerintahan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan86.com -Jaksa Agung RI Burhanuddin mengumpulkan secara mendadak para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia serta memberikan pengarahan khusus secara virtual. Senin 31/01/2022

Hadir dalam pengarahan secara dalam jaringan yaitu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai Kejaksaan RI.

Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan dan mengingatkan kembali bahwa seluruh tindakan warga Adhyaksa selaku aparat penegak hukum adalah selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia. Hal ini ditekankan oleh Jaksa Agung bahwa setiap langkah pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak keluar dari posisi sebagai bagian elemen bangsa ini. Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan, sesungguhnya untuk menyokong segala upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teoritis, dalam penegakkan hukum integral, kebijakan penegakkan hukum dan kebijakan kriminal merupakan satu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Rencana Pembangunan Jangka Menengah IV Tahun 2020-2024 dan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024. Artinya, Kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut, ujar Jaksa Agung.

Seorang penegak hukum haruslah memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan selain alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi,” ujar Jaksa Agung.

Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek.  Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum, ujar Jaksa Agung.

“Dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi. Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.” ujar Jaksa Agung.

Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, Jaksa Agung menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan:

Pertama menjadi AGEN PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Artinya janganlah penegakkan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional.

Kedua menjadi AGEN PENYETABIL ATAU STABILISATOR SITUASI DAN KONDISI di daerah dimanapun saudara ditugaskan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan. Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah.

Ketiga jadilah AGEN PENGAMANAN ATAS SELURUH ASSET NEGARA apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.

“Disinilah, peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,” ujar Jaksa Agung.

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:26 WIB

Timses Caleg DPR RI. Dr Jimmy Simanjuntak Gelar Bimtek di HALL GOLDLAND KARAWACI Kel. Panunggangan Siap Menuju Senayan

Selasa, 21 November 2023 - 11:10 WIB

Ketua Umum Prabowo-Gibran Centre 08 Adakan Rapat Internal Serta Serahkan Sertifikat Kepada 3 Ketua Relawan, Berjalan Lancar

Selasa, 14 November 2023 - 10:06 WIB

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organ Relawan Prabowo Subianto Gibran Centre 08

Senin, 13 November 2023 - 00:47 WIB

Ganjar Ajak Diskusi Petani Simalungun Soal Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 November 2023 - 07:39 WIB

Ketua Umum DPP Prabowo Subianto – Gibran Centre 08 Kirim Karangan Bunga Ucapkan Selamat Atas Terlaksana Deklarasi Garda Sultra Indonesia

Minggu, 5 November 2023 - 20:09 WIB

Ganjar-Mahfud Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar

Minggu, 5 November 2023 - 20:07 WIB

Cerita Emak-emak Berebut Salaman Ganjar Saat Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar

Minggu, 5 November 2023 - 20:03 WIB

Didampingi Pengacara P3HI Anang Rosadi Bakal Gugat Partai NasDem

Berita Terbaru

Regional

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji

Kamis, 7 Des 2023 - 17:13 WIB