Jakarta, liputan86.com -Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah dibuat pun memuat pernyataan merugikan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Selain itu, Hotman Paris juga diminta untuk segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.
Hal tersebut merupakan sebuah pernyataan sikap DPC Peradi Jakarta Barat atas dugaan hoax yang disampaikan oleh Hotman Paris ihwal Peradi Otto Hasibuan tidak sah.Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku merasa terusik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi mengingat Hotman Paris sudah bergabung menjadi anggota organisasi lain, yaitu Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI).
Halaman : 1 2 Selanjutnya