Serang, Liputan86. Com- Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath ingatkan Kejati Banten agar berhati-hati dan selektif dalam memberhentikan kasus korupsi, khususnya hasil tindaklanjut dari audit LHP BPK-RI terhadap Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya kita selalu mendukung langkah Kejati untuk menindaklanjuti temuan-temuan LHP BPK-RI terhadap Provinsi Banten, kita apresiasi respons cepat dan tindak tegas Kejati Banten atas upaya pendalaman dan investigasi yang telah dilakukan terhadap kasus ini-kasus ini hingga menemukan titik terang,” kata Rano saat dimintai pendapat oleh wartawan, Kamis (17/03/22).
“Tetapi kita juga minta agar penyidik berhati-hati dalam memberhentikan kasus temuan tersebut, jangan sampai pelaku serta-merta dihapus pidananya hanya karena sudah mengembalikan uang negara. Perlu diingat salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya _mens rea_ (niat jahat), maka dari itu kita harus mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor,” tegas legislator PKB itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Pasal 4 UU Pemberasan Tipikor itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara *tidak menghapuskan* dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dengan begitu, menurut Rano, pelaku mesti harus dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara.
“Misalnya temuan BPK atas Provinsi Banten TA 2015, tapi baru dikembalikan tahun 2022, dan termasuk temuan-temuan lainnya nah kalau diberhentikan begitu saja maka tidak akan memberikan efek jera. Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Kalau kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya. Pengembalian kerugian negara itu mungkin hanya akan memengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima karena sudah kooperatif dalam proses hukum,” jelas Rano.
Halaman : 1 2 Selanjutnya