Jakarta,liputan86.com -Kejaksaan Agung RI telah menyelesaikan 823 perkara di seluruh Indonesia dengan mekanisme keadilan restorativ atau restorative justice (RJ).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana Kejaksaan Agung menjelaskan penyelesaian perkara itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penghentian itu dilakukan secara selektif oleh kejaksaan,” ungkap Fadil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan gelar perkara dipimpin langsung Jampidum setiap hari. Penyelesaian itu mendapatkan respon positif dari masyarakat dibuktikan dengan banyaknya permohonan perkara yang minta diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
“Jampidum telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis yang terakhir dilakukan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya