Tangerang,liputan86.com – Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak holywings terkait promosi miras yang menyingung umat Islam karena mengunakan nama nabi Muhammad SAW dalam promosi mirasnya ditunda.
Hal ini disebabkan karena pihak holywings selaku tergugat tidak ada yang hadir dalam persidangan yang digelar pengadilan negeri Tangerang,Rabu,3 Agustus 2022.
Hendrasam Marantoko yang mewakili pihak penggugat yakni Advokat Cinta Tanah Air (ACTA),menyangkan sikap tergugat dalam hal ini Holywings tidak ada yang hadir dalam acara persidangan perdana gugatan perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendrasam menduga pihak tergugat takut kalah dalam persidangan gugatan perdata tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya