Liputan86.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Jawa Barat.
Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean menjelaskan terkait laporan yang dilayangkan pada Kamis (21/4/2022) tersebut.Pihaknya menilai pernyataan pengacara kondang itu di media sosial terkait perhimpunan tersebut telah menyesatkan dan membuat resah.
“Laporan ke Polda Jabar (karena) dia membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota,” terangnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu, saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unggahan Hotman soal DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam.
Dalam unggahan tersebut, Hotman menyebut bahwa atas putusan itu, keanggotaan Peradi Otto Hasibuan dan seluruh pengurusnya tidak sah . Roelly pun kemudian mempertanyakan di mana relevansi dan apa dasar Hotman menyatakan tidak sah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya