Mojokerto, Liputan86.com -Institusi Polri saat ini sedang menjadi buah bibir masyarakat dan menjadi perbincangan publik yang menarik pasca beberapa kasus petinggi polri yang telah mencederai Citra Polri, mulai dari dari kasus sambo hingga teddy minasaha yang saat ini sedang berjalan di peradilan.
Seperti yang terjadi di Polsek dawarblandong kanit reskrim Polsek dawarblandong Mojokerto yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 378 372 KUHP yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yang mana saat ini klienya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahan di Polsek dawarblandong Mojokerto Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula saat korban Gatot meminjamkan uang kepada Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya, namun berjalan 1 tahun kemudian Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya tak mau mengembalikan uang Gatot (korban) hingga ahkrinya Gatot meminjam sepeda motor Fahria Azhar Almaulidah untuk dijadikan jaminan sementara agar uang Gatot (korban) di kembalikan oleh Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya.
Namun secara tiba-tiba Fahria Azhar Almaulidah membuat laporan ke Polsek dawarblandong namun ternyata sepeda motor tersebut bukan atas nama Fahria Azhar Almaulidah maupun nama ibunya, tetapi berdasarkan nama di STNK dan BPKB sepeda motor tersebut adalah atas nama Rodliyah dan Rodliyah keberadannya berada di Malaysia, yang seharusnya yang punya hak untuk melaporkan adalah Rodliyah bukannya Fahria Azhar Almaulidah yang mengaku sebagai korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya