BALI, Setelah melalui proses panjang, akhirnya pengaduan pembina LSM FPMK Bali Gede Suardana direspons pihak DKPP di Jakarta. Rabu, 21 April 2021.
Dalam pengaduan tersebut, diduga KPU dan BAWASLU Bali sangat jelas turut serta meloloskan peserta pemilu yang melanggar UU pidana pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 334 dan pasal 335 yang mewajibkan setiap calon peserta pemilu Legislatif dan Kepala Daerah harus melaporkan dana kampanyenya, serta Pasal 497 yang bunyinya bahwa, “Setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar akan diancam dengan hukuman pidana 2 tahun penjara”.
Ketegasan Lembaga DKPP yang dipimpin oleh Prof. Muhammad ini di pertanyakan kredibilitasnya oleh warga masyarakat, karena dalam menyikapi laporan warga perihal pelanggaran kode etik terlapor KPU dan Bawaslu Propinsi Bali sejak tgl 12 Februari 2021 sampai sekarang belum kunjung disidangkan sehingga terkesan lembaga itu sangat lamban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Bukti sudah jelas, hukum yang dilanggar juga.,
Bagaimana mewujudkan pemilihan yang kredibel dan mendapat kepercayaan publik jika proses awal sudah diduga ngak benar?”, Jelas Suardana seraya mempertanyakan kepada awak media.
Suardana juga mengkhawatirkan bila kasus ini tidak diselesaikan, di Pilkada serentak tahun 2024 kasus seperti ini akan ada lagi. Publik tidak mau ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang Sakral dalam memilih Wakil Rakyat dan para Pemimpin Bangsa ini. “Saya berpendapat, jika ini benar, ini merupakan salah satu model baru kejahatan luar biasa”, pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya