Tangerang – Liputan86.com – Tanah milik ahli Waris Alm. Miin Bin Renang yang berada di Kp. Blok Sawo RT . 006 / 004 Desa Curug Wetan Kecamatan Curug dengan Kutipan Letter C Desa No.34 Persil 55a Kelas D.IV dengan Luas Tanah 2.523 meter persegi dan Hanya tersisa seluas 581 meter persegi . Rabu, 11/5/2022.
Raisin alias Icing Bin Miin alias Niin sebagai Tergugat Menjual Tanah seluas 1.942 meter persegi dan tanpa memberitahu atau Seizin Ahli Waris lainnya , sehingga digugat ke pengadilan Agama Tigaraksa dan akhirnya di menangkan dan penggugat Memasang Plang ternyata setelah di pasang , terjadi pengrusakan serta pencurian plang tersebut ucap Angga
Erlangga Swadiri, SH sebagai Pengacara Penggugat pun menjelaskan kepada Awak Media selain mendirikan Bangunan seperti Warung dan Rumah serta pengrusakan plang dan berpindah tempat sehingga kita melaporkan ke polres Tangerang Selatan, imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari ini pun dilakukan penyelidikan di lokasi tanah tersebut oleh Harda polres Tangerang Selatan yang di pimpin langsung oleh AIPTU Sumarno SH ( Penyidik/Pemeriksa Tim Unit HARDA Polres Tangerang Selatan) dan di hadiri oleh Ketua RW 004 , Agus ( Binamas ) dan beberapa Perwakilan Staf Desa Curug Wetan, ungkapnya.
Waktu itu Kepala Desa Curug Wetan sudah di Periksa juga ko bang, bukti dan pengembangan akan luas karena mendapatkan bukti – bukti baru , jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya