Diduga buat LPPDK Fiktif DR Somvir Dilaporkan ke KPK

- Redaksi

Jumat, 23 April 2021 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Anggota DPRD Bali, DR Somvir, kini tidak bisa tidur nyenyak. Betapa tidak? Satu -persatu permainan kotor selama Pemilu legilsatif 2019 lalu, kini mulai terbongkar. Bukan sekedar terbongkar ke public, tetapi dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

Misalnya kasus LPPDK fiktif alias LPPDK Rp 0. kasus LPPDK fiktif dilaporkan sebelumnya telah dilaporkan ke DKPP per tanggal 12 Februari 2021 dan sedang diverifikasi materiel serta tinggal menunggu jadwal persidangan. Kini kasus LPPDK fiktif kembali dilaporkan ke lembaga anti rasuah KPK.

Kali ini pelapornya adalah Gede Suardana, S.Farm.Apt, sebagai penasehat LSM FMPK. Suardana melaporkan Somvir tanggal 19 April 2021 ke KPK karena melihat adanya dugaan konspirasi dan tindakan perlawanan hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena dilaporkan menggunakan laporan dana kampanye fiktif untuk meraih jabatan kursi DPRD Bali, negara dirugikan menggaji Somvir yang seharusnya dipenjara sesuai pasal 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Somvir seharusnya ada di penjara dengan membuat laporan dana kampanye secara tidak benar. Terbukti Somvir memberikan banyak uang kepada kelompok orang, memasang baliho di banyak billboard berbayar, memberi APK kepada Ketut Adi Gunawan cs dan sejumlah uang,” beber Suardana.

“Perang” di Jalur Hukum

Ia juga melihat ada dugaan konspirasi dengan Bawaslu Bali yang meloloskan Somvir sebagai terlapor dengan dalil yang berlawanan dengan fakta hukum. Bawaslu tidak menaikan ke penyidikan LPPDK fiktif dengan alasan konyol yaitu karena dikejar waktu padahal ada cukup waktu. “Alasan yang konyol lainnya yaitu karena adanya perbedaan pendapat,” ungkapnya lagi.

“Akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Somvir, negara dirugikan miliaran rupiah,” urai Suardana.

Dalam pembuka surat laporannya, Suardana menyatakan, “Bersama ini melaporkan dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pemberian honor dan tunjangan kepada Dr. Somvir selaku anggota DPRD Provinsi Bali yang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu dan seharusnya telah dicopot dari jabatannya semenjak ia dilantik.”

Kemudian, Suardana secara panjang lebar dan rinci membeberkan kronologis peristiwa pelanggaran hukum yang dilukan Somvir, sang politisi NasDem asal India itu.

“Sebelum penetapan calon legislative terpilih pada tanggal 20 Juni 2019, kami telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali di Denpasar, perihal caleg terpilih Dapil 5 No. Urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasdem telah memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dengan nilai nol atau dengan kata lain caleg bersangkutan tidak pernah menerima ataupun mengeluarkan dana sama sekali selama masa kampanye,” urai Suradana.

LPPKD Rp 0 itu sebenarnya juga sudah dikaui oleh Somvir maupun KPU Bali. ”Bahwa KPU Provinsi Bali juga telah mengakui LPPDK Dr. Somvir Rp.0, meskipun saldo awal dana kampanye Dr. Somvir dilaporkan berisikan dana Rp. 1.000.000,” jelas Suardana.

Disebutkan Suardana, LKKPD Rp 0 itu itu merupakan sebuah kebohongan luar biasa dan merusak nilai-nilai demokrasi karena secara kasat mata masyarakat Kabupaten Buleleng menemukan puluhan baliho di billboard berbayar, penyebaran APK berupa Kartu Suara dan Spesimen Surat Suara banyak tersebar serta pada masa kampanye Pileg 2019 tepatnya di tanggal 7 April 2019 telah memberi uang kepada Ketut Adi Gunawan bersama sepuluh teman lainnya sebanyak Rp100.000,00 per orang di area Hotel Lilys, Lovina, Buleleng dengan dibekali pula kartu nama dan brosur yang berisikan foto Dr. Somvir sebagai Caleg dari Partai NasDem.

“Bahwa laporan masyarakat oleh Kami yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Bali dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 007/ LP/ PL/ Prov/ 17.00/ VI/ 2019 tertanggal 20 Juni 2019 dengan penerima Sang Putu Aditya Palguna, S.Kom, tidak diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 334, 335, 339, 496, dan 497,” paparnya.

Suardana menjelaskan bahwa kebenaran logika, untuk mendapat pemilih 11 ribu lebih, secara akal sehat dan pengalaman empirik peserta pemilu, pasti perlu sarana biaya komunikasi, transportasi, konsumsi dan lainnya sehingga tidak logis bila Somvir tidak mengeluarkan uang alias Rp 0 selama masa kampanye hingga pencoblosan.

“Ketaatan terhadap UU adalah keharusan mutlak, tapi Dr. Somvir melawan UU sepatutnya dianulir keterpilihannya sebab jika tidak perilaku Dr. Somvir akan menjadi? olok-olok untuk peserta Pemilu lainnya, penyelenggara pemilu dan terutama untuk UU Pemilu di Indonesia,” paparnya. 

Dengan dilaporkannya Dr somvir ke KPK ,kami berharap ,KPK dapat bertindak dengan cepat dan.profesional,

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB