Liputan86.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao, Bidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Belum berhasil meminta Klarifikasi sekaligus keterangan terhadap Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu,SE terkait Kasus PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) 15 Oknum ASN Mantan Nara Pidana Korupsi karena Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu Kembali Mangkir dari kesepakatan yang sudah disampaikan melalui Stafnya.
Penyidik seharusnya sudah memeriksa Bupati pada Kamis (3/6/2021) yang lalu namun saat itu Bupati mengirim surat kepada Penyidik untuk diperiksa pada (Jumat 4/6 2021).
Tiba pada tanggal yang telah disepakati bersama Bupati melalui Kabag Hukum, kembali meminta untuk menunda pemeriksaan kepada dirinya ke hari Senin (7/6/2021). Namun hingga berita ini diturunkan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu tidak menepati apa yang sudah di sampaikan sebelumnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau, S.SOS ketika di konfirmasi wartawan Senin (7/6/2021) Meminta agar Crew Media, Langsung Konfirmasi ke Kasubag Humas Polres Rote Ndao.
” Langsung ke pak Anam berita sudah melalui pak Anam ” Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao
Sementara itu. Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi Senin (07/06/2021) siang meminta agar Wartawan langsung saja dengan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Karena dirinya telah pulang ke rumah
“ Bisa langsung ke kasat reskrim. Soalnya saya sudah balik bentar sore ada tugas lagi makannya sudah balik rumah” Kata Anam Via Ponsel
Selanjutnya. Crew Media mencoba meminta untuk bertemu Kapolres Rote Ndao, guna meminta Penjelasan terkait alasan penundaan pemberian Klarifikasi atau memberikan keterangan oleh Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu, namun para awak Media dipersilahkan untuk ketemu Kabag Sumda Polres Rote Ndao.
Setibanya Crew Media di depan Ruang Kabag Sumda, menurut salah seorang Anggota Kabag Sumda sedang tidak berada ditempat .
Para awak media pun mencoba menghubungi Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si,Via WhatssApp, mempertanyakan soal sejauh mana tindakan Pihak Polres terkait adanya permintaan keterangan terhadap Bupati Rote Ndao. pasca dikeluarkannya surat Undangan Permintaan Keterangan. Namun yang bersangkutan selalu menunda nunda Waktu. Pesan WhatssApp tersebut hanya di baca saja sejak pukul 17:18 Wita dan tidak ada respon balik hingga berita ini di turunkan.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, SH saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp, Senin 07/06/2021 kemarin. Ia mengatakan, Penanganan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Nara Pidana Korupsi (Napikor) di Kabupaten Rote Ndao terkesan Disktiminatif. Hal ini terlihat dari tertundanya beberapa kali kehadiran Bupati dalam memberikan klarifikasi/keterangan yang disampaikan Polres Rote Ndao kepada Bupati Paulina Haning Bullu, SE.
Menurut Paulus Henuk,SH. Penanganan kasus ASN mantan Napikor ke Polres Rote Ndao yang berawal dari pengaduan masyarakat tanggal 31 Juli 2019 yang diterima Tipidkor Polres Rote Ndao sampai saat ini telah melalui tahapan panjang. Dari permintaan klarifikasi/keterangan terhadap saksi-saksi hingga permintaan audit kerugian negara dan permintaan pendapat ahli telah dilaksanakan Polres Rote Ndao.
Alhasil permintaan klarifikasi/keterangan kepada Bupati Rote Ndao terkesan lamban dan tertunda-tunda, sebelumnya penyidik sudah harus memintai keterangan Bupati tanggal 03 Mei 2021 namun permintaan Bupati untuk diperiksa tanggal 04 Mei 2021 itupun tertunda hingga tanggal 07 Mei 2021 dan tertunda lagi.
Dalam penanganan kasus ASN Napikor yang cukup menyita perhatian publik terutama masyarakat Rote Ndao, hari ini kembali ditunda karena bupati tidak mendatangi Penyidik Polres Rote Ndao.
“ Untuk rencananya tanggal 09 Mei 2021 mendatang. hal ini sangat mengherankan masyarakat Rote Ndao serta menimbulkan berbagai dugaan” Ujar Paul Henuk.
Halaman : 1 2 Selanjutnya