Batalkan Putusan PN, MA Hukum Suradi Gunadi 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 27 Juni 2021 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Liputan86.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menghukum terdakwa Suradi Gunadi dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus penipuan terhadap PT Global Mitra Teknologi (PT GMT). Terdakwa Suradi Gunadi tadinya lolos dari jeratan hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020. 

 

Majelis hakim di PN Jakarta Pusat hanya memutuskan terdakwa Suradi terbukti memiliki tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG, dan Sony kepada pihak PT GMT sebesar kurang lebih 12 milyar rupiah.  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Atas putusan tersebut JPU mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Maret 2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020 Majelis Hakim MA memutus perkara Nomor: 527 K/PID/2020 dengan putusan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Dan saat ini terpidana Suradi Gunadi sudah ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021. 

 

Menanggapi putusan tersebut, Hoky mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

 

“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan 6 (enam) orang pengacara dan 4 (empat) orang pengacara turun dalam persidangannya,” ungkap Hoky melalui press release yang dikirim ke redaksi, Minggu (27/6/2021).

 

Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 untuk mengkriminalisasi pihak PT GMT. “Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut,” ujarnya.

 

Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT GMT melalui media online di Jawa Timur. “Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut,” ungkapnya. 

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB