TASIKMALAYA, liputan86.com – Pelayanan penanganan kasus pencairan fiktif dana pensiun kredit purna bhakti oleh BJB Cabang Tasikmalaya yang dialami oleh Drs. Abas Sumantri, MM, warga Banyuresmi Garut sudah hampir 1 tahun tidak ada kejelasan penyelesaian.
Awal permasalahan mencuat yang pernah di beritakan suaralintasindonesia.com dan beberapa media online nasional lainnya, sampai saat ini masih mengambang dan tidak jelas di mana permasalahannya. Pihak BJB Cabang Tasikmalaya seolah-olah tidak ada kesalahan dalam transaksi fiktif yang di alami Abas Sumantri, yang sudah jelas datanya, tanda tangan kontrak dan pengambilan dana pencairan di palsukan atau di manipulatif oleh oknum.
Di mana Abas tidak melakukan pengajuan kredit serta tidak menerima dana pencairan dari BJB namun ada nilai pokok hutang senilai Rp 230.000.000,_ yang harus menjadi kewajiban Abas dalam kredit purna bhakti periode Oktober 2021 – April 2034.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika awak media konfirmasi pada penyidik Polres Tasikmalaya Kota mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan kasus Abas Sumantri sampai saat ini masih terus berlanjut, kami menunggu hasil audit internal dari pihak BJB yang akan di serahkan ke Polres.
Halaman : 1 2 Selanjutnya