Kupang,onlineindonesia.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sangat serius menangani kasus pembunuhan terhadap kedua jenazah Ibu (AM) dan Anak (L) yang ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
Tim penyidik yang dibentuk khusus oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., yakni Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak telah memeriksa 23 saksi dan salah satu saksi berinisial RB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Scientific Crime Investigation.
Sebagai mana telah disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Selasa (7/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Pihak penyidik Polda NTT menjerat pelaku RB Atau Randi (31) dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan penerapan pasal 338 hukum pidana tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak, yang mana pelaku Rendi telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Keluarga meminta agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal hukum pembunuhan berencana karena sesuai dengan perbuatannya.
Ini menjadi perbincangan publik berbagai opini publikpun disampaikan melalui medsos, netizen merasa kecewa dengan Polda NTT yang menetapkan Rendi sebagai tersangka dan penerapan undang-undang pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ocehan netizen pun menjadi viral diberbagai media sosial ada yang pro dan ada yang kontra.
Hal ini membuat sejumlah organisasi kemasyarakatan melalui gabungan 4 ormas yakni GARUDA KUPANG NTT, LTI, ULTRAS VICTORY dan GARDA XXX dengan nama ALIANSI TIMOR BERSATU, langsung ke turun kejalan depan Polda NTT untuk melakukan aksi damai, menuntut tersangka Rendi harus di ganjal dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan meminta Polda NTT untuk mengungkap pelaku lain dan motif dari kasus ini agar di buka ke permukaan publik.
Berikut Tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh ALIANSI TIMOR BERSATU KASUS PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK di PENKASE KOTA KUPANG
1. Meminta kepada Negara yaitu Presiden melalui Kapolri agar memberi Atensi
Penuh dalam kasus ini.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses dengan adil, transparan dan
bertindak professional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya