Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dik Editor : Ys Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Onlineindonesia.com- Hendak dipanggil guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut perkara pemalsuan surat tanah oleh Satreskrim Polresta Tangerang, tersangka F mangkir ke tiga kali nya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Arief Yusuf mengatakan tersangka F beralasan masih terbaring lemah alias sakit.

“Tersangka F kembali tidak hadir alasan sakit,” ujar Kompol Arief Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief mengungkap pihaknya sudah melakukan surat pemanggilan tiga kali usai meningkatkan status saudara F dari terlapor menjadi tersangka perkara pemalsuan surat.

“Kami sudah melakukan panggilan kepada saudara F sebanyak tiga kali saat berstatus sebagai tersangka terkait perkara Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Yandri Sinlaeloe berpendapat polisi berhak menjemput tersangka usai telah melakukan pemanggilan lebih dari dua kali tetapi pihak terkait tidak koperatif.

“polisi berhak melakukan penangkapan tersangka jika sudah melakukan syarat-syarat pada ketentuan hukum yang termaktub dalam KUHAP. Salah satunya sudah melakukan pemanggilan lebih dari dua kali tapi tidak koperatif juga,” kata Yandri Sinlaeloe kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 6 April 2024 - 18:55 WIB

Aksi Penanganan Masalah Sosial dan Antisipasi Kenakalan Remaja (Aksi PESONA) Demi Terwujudnya Generasi Muda Yang Berkualitas di Kelurahan Salembaran Jaya

Jumat, 5 April 2024 - 08:36 WIB

Terobosan Panitia Gambut Raya Berkirim “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:15 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Dalam Sepekan Kirim “Surat Cinta” Ke DPR RI

Senin, 18 Maret 2024 - 23:06 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:56 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:16 WIB

Atas Nama Kades Kampung Melayu Barat dan Serta Seluruh Jajaran Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:48 WIB

Lurah Salembaran Jaya Serta Jajaran Mengucapkan, “Marhaban Ya Ramadhan”

Selasa, 12 Maret 2024 - 12:52 WIB

Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan Siap Tampung, Secara Persuasif Pemkot Dorong Pedagang Segera Pindah

Berita Terbaru

TNI Kita

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:36 WIB