Polres Cilegon ungkap kasus pembunuhan (foto istimewa) |
Cilegon, liputan86.com – Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FI (28), dipantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang,Kamis (17-9-2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO SIk.SH menjelaskan pada saat Prees Confrence di Polres Cilegon,Tersangka FI (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial ES (24), dengan cara membeli lima bungkus racun tikus yang di beli oleh pelaku FI (28) di daerah Ciomas. Kemudian pelaku FI (28) mencampurkan racun tikus dengan sprite yang dibeli di warung di daerah Ciomas
menurut keterangan Pelaku FI (28) “Racun tikus tersebut saya campur dengan minuman bersoda (Sprite) dan sesampainya di pantai Cibereum Cinangka, saya memberikan minuman sprite yang sudah dicampur dengan racun tikus,kemudian memberikannya terhadap korban yang berinisial ES (24),pelaku melakukan perbuatan tersebut merasa kesal dituduh menghamili korban ES serta meminta pertanggung jawaban FI atas perbuatannya,karna ES sudah mengandung selama 4 (empat) minggu
Halaman : 1 2 Selanjutnya