Kali Baru – Liputan86.com – Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa kali baru kecamatan Pakuhaji di kritisi LSM aliansi indonesia pada Minggu lalu. Menurut Rian pembagian di desa sudah kangkangi peraturan menteri sosial serta pertanyakan kemana peran Pendamping dan TKSK.
“Massa di desa kan urus anggaran dana desa gede ngapain ngurus BPNT? Itu sudah di atur dalam permensos NO.5 tahun 2021.” Ucap Anton Rabu (17/11/2021).
Hal senada pun di benarkan oleh Ibu Nining selaku Koordinator Daerah Kesejahteraan Sosial kabupaten Tangerang bahwa menurut nya yang layak adalah melalui E- warung sesuai aturan Permensos nomor 5 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya