Bogor,Liputan86.com – Diduga telah terjadi Jual Beli Tanah di Desa Cilaku Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, bahwa ada Oknum yang tega menjual sebidang Tanah milik Almarhum (Soedjai Bin Radi)
Bidang tanah tersebut diduga dijual oleh inisial S dan T, AJB Nomor 265,266/III/2022 Akta Jual Beli (AJB), terletak di Blok Gambir, Kampung Tegal Desa Cilaku dengan Buku C Desa No 964 Persil Nomor 150 sesuai data yang tercatat dan terdaftar Girik dan IPEDA di Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor. Jum’at 26/08/2022.
Sarbini anak dari Almarhum (Soedjai Bin Radi) mengatakan kepada awak Media Tanah tersebut adalah Hak Milik, punya orang tua saya, bahkan keluarga tidak pernah Jual Belikan tanah tersebut kepada siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarbini juga menjelaskan, ada dua (2) poin yang harus dipahami,” pertama (1) Bahwa telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Tolib sebagai pihak pertama dan atas nama Ardi sebagai pihak kedua dengan nomor AJB 265/III/2022 dengan luas 2000 M² , Kedua (2), “Bahwa telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Soleh sebagai pihak pertama dan atas nama Ardi sebagai pihak kedua dengan nomor AJB 266/III/2022 dengan luas 2000 M²,”Ucapnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya