DUA FRAKSI TEGAS Tidak Ikut Sidang III DPRD, Bahas Ranperda Perubahan APBD Perkada Tahun Anggaran 2020

- Redaksi

Selasa, 22 September 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Ndao, Liputan86.com 

Dua Fraksi DPRD Kabupaten Rote Ndao bersikap tegas untuk tidak mengikuti Sidang III DPRD setempat dengan Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kedua Fraksi tersebut adalah Fraksi Perindo dan Fraksi Demokrat Sejagtera. Fraksi Perindo beranggotakan 3 orang dari Partai Perindo dan partai Gerindra 1 orang sedang Fraksi Demokrat Sejahtera terdiri dari 2 orang anggota Partai Demokrat dan 1 anggota asal PKS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fraksi Perindo DPRD tegas tidak mengikuti agenda Sidang III sejak dari awal tahapan terkait sidang ini karena perubahan Anggaran Tahun 2020 yang ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah bukan kewenangan Dewan. Demikian penegasan ketua Faksi Perindo Gustaf Fola,S.Pd saat dihubungi media ini (22/09/2020) 

Kepada media ini, Gustaf Folla mengatakan, Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 itu tidak ada ruang bagi Dewan untuk membahas dan menetapkannya sebagai produk hukum.

Hal ini di karenakan oleh legalitas APBD tahun Anggaran 2020 menggunakan produk hukum subjektif Kepala Daerah bukan Peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

“Bagaimana dan dari mana secara logika saja tidak masuk. APBD Pakai Perkada dan tiga kali perubahan pakai aturan kepala daerah, kok perubahan ke empat pakai Peraturan daerah ? ” ujarnya bernada tanya.

Senentara Abggota Fraksi Perindo Paulus Henuk,SH. Mengatakan, DPRD tidak berwenang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Rote Ndao tahun anggaran 2020 yang menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal ini disebabkan oleh Peraturan Bupati Rote Ndao Ndao nomor : 2 tahun 2020 tentang  APBD Rote Ndao itu merupakan produk hukum yang dihasilkan sendiri oleh Bupati tanpa melibatkan Lembaga DPRD Rote Ndao, Karena itu semestinya dalam perubahannya tidak perlu lagi melibatkan DPRD.

“Perkada nomor : 2 tahun 2020 tentang  APBD Rote Ndao itu produk hukum Bupati sendiri, jadi dalam perubahannya tidak perlu lagi libatkan Lembaga DPRD, perlu diketahui Produk itu sudah tiga kali di rubah tidak melibatkan DPRD, tapi kenapa di perubahan ke empat baru minta di bahas bersama DPRD untuk dirubah dari perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, Ujar Paulus Henuk saat di hubungi pertelpon hari ini selasa (22/09).

Menurut Paulus Henuk, Timbul pertanyaan, Apakah Peraturan Kepala Daerah ( Perbup No.2 tahun 2020). Yang mengatur tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dapat diubah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. ? 

Perlu di ingat bahwa Undang-Undang memberi ruang kepada Kepala Daerah untuk menetapkan APBD dengan Perkada  adalah semata-mata agar tidak terganggunya pelayanan publik sehingga dibatasi jumlah anggarannya adalah setinggi-tingginya  sebesar tahun anggaran sebelumnya. Kata Paulus, mengingatkan. 

Jika saat ini DPRD Rote Ndao membahas Perubahan APBD, maka pertanyaannya adalah perubahan atas apa?  tentunya perubahan peraturan kepala daerah atau Peraturan Bupati Nomor : 2 Tahun 2020, artinya akan terjadi dua hal yakni Perubahan Dasar hukum APBD atau Perubahan APBD yang semula “Perkada” menjadi “Perda”, kemudian perubahan pada substansi berkaitan dengan anggaran yang bisa saja terjadi pergeseran, penurunan atau kenaikan angka.

Ia juga menjelaskan, Surat Gubernur yang di tanda tangan oleh Sekda Propinsi NTT pada poin kedua dijelaskan tentang mekanisme perubahan APBD secara normal dengan merujuk beberapa pasal dalam UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam perubahan atas APBD yang ditetapkan dengan Perda maka tentu saja perubahannya juga dengan Perda (mekanisme normal) dan wajib dibahas bersama antara Pemda dan DPRD,

Berita Terkait

Anggota Beserta Jajaran Ormas BPPKB Banten Salembaran Jaya Silaturahmi ke Kelurahan Salembaran Jaya
Ratusan Wartawan Demo Walikota Jakut, Ini Tuntutan FWJ Indonesia
Andika Putra Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H, Mohon Maaf Lahir & Bathin
Bakal Calon Gubernur NTT, Roy O. Bulan Diundang Dalam Acara Harmunas 2024 di Lippo Plaza Kupang
BPPKB Banten Se- Kec. Kosambi Pawai Taaruf, Wujud Syukur Sambut Ramadhan 1445 H
Proyek Pembangunan Pengurugan Tanah di Duga Tidak Mengantongi Izin
Ramadhan Tiba 1445 H, Penuh Kebersamaan Penutupan Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi
Resepsi Pernikahan Supriadi Firmansyah Putra Firdaus Sulaiman & Sumiyati Dihadiri Andika Putra Hingga Aisyah Suganda

Berita Terkait

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:05 WIB

Lebaran Idul fitri 1445 H/ 2024 M, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Lakukan Patroli Rumah Kosong

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:41 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada Satker dan Polsek Jajaran

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:19 WIB

Kapolri: Ramadhan Jadi Momen Merajut Persatuan dan Kesatuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:25 WIB

Kunjungan Kasat Reskrim ke Pondok Lansia Berdikari

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:15 WIB

Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Jaga Kesehatan Bersama dalam Sesi Olahraga

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:51 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Berikan Arahan kepada Satgas Pendekar Raksa untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:46 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di PPK

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:52 WIB

Gegara Tukar Uang Receh, Pelaku Penusukan Pemuda Hingga Meninggal Dunia di Tangerang Ditangkap

Berita Terbaru