DPRD KAB. ROTE NDAO LAKUKAN PERUBAHAN APBD 2020 YANG MENGGUNAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH, ATAS PERINTAH GUBERNUR

- Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Ndao. Liputan86.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao TA 2020 akibat dalam pembahasannya terjadi tarik-menarik dan tidak disetujuinya sejumlah pos anggaran yang menyebabkan Pemerintah WO dan tidak melanjutkan pembahasan.

Kondisi ini selanjutnya berakhir dengan DPRD terkena akibatnya dengan sanksi oleh Gubernur menerbitkan surat untuk Bupati – Wakil Bupati dan Anggota DPRD tidak menerima sejumlah hak-haknya selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Rote Ndao kemudian menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menetapkan APBD Kabupaten Rote Ndao TA 2020. dan selanjutnya, dalam perjalanan APBD yang menggunakan Perkada ini telah dilakukan perubahan Anggaran sudah tiga kali oleh Bupati Rote Ndao tanpa melibatkan DPRD karena APBD Perkada TA 2020 adalah Peraturan Subjektif Bupati. 

Namun pada perubahan untuk kali yang ke-4, DPRD menyetujui untuk menggelar sidang Perubahan Anggaran Perkada untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD TA 2020.

Soal ini menjadi “ Polemik “ dan beda pendapat diantara beberapa Wakil Rakyat dengan argument individu yang terkesan tidak memberikan jawaban yang pasti bagi public. Hal ini sebagaimana yang berhasil dihimpun oleh Crew Media grup Pena-emas.com dari Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao secara terpisah.

Charly Lian. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao kepada seperti dilasir dari laman Pena-emas.com menjelaskan, DPRD melakukan sidang untuk membahas perubahan Anggaran APBD TA 2020 produk Perkada Bupati Rote Ndao karena dalam perubahan APBD tersebut terselip Silpa Murni Tahun Anggaran 2019 dan menurutnya hingga kini tidak ada satupun produk hukum yang dijadikan rujukan dan menjadi pedoman bagi DPRD terkait APBD Perkada itu perlu dilakukan perubahan oleh DPRD atau Tidak dilakukan perubahan oleh DPRD.

Selanjutnya. Ia mengakui, Dalam Bimtek DPRD dengan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri diperoleh penjelasan kalau DPRD tidak perlu ikut dalam hal perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah ( Perkada)

Kemudian dua bulan yang lalu sebagai Ketua Bapemperda meminta pertemuan dengan Biro Hukum Pemprov NTT untuk mempertanyakan hal ini tetapi saat itu Biro Hukum saja tidak berani memberikan jawaban terkait soal DPRD boleh ikut atau tidak melakukan perubahan anggaran yang ditetapkan dengan Perkada.

“ Biro hukum saja tidak berani menjawab. Dia (Biro hukum) bilang sampai saat ini kita belum temukan dasar hukum boleh – Tidak DPRD ikut melakukan perubahan ABPD yang induknya menggunakan Perkada” Ujarnya.

Di Biro Keuangan pun kita mendapat jawaban yang sama dan bahkan Biro Keuangan membenarkan pendapat Biro hukum. Hal inilah yang sampai saat ini kita merasa belum ada hukum tertulis yang melarang bahwa DPRD tidak boleh terlibat dalam APBD Perkada. Tambahnya.

Berita Terkait

Anggota Beserta Jajaran Ormas BPPKB Banten Salembaran Jaya Silaturahmi ke Kelurahan Salembaran Jaya
Ratusan Wartawan Demo Walikota Jakut, Ini Tuntutan FWJ Indonesia
Andika Putra Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1445 H, Mohon Maaf Lahir & Bathin
Bakal Calon Gubernur NTT, Roy O. Bulan Diundang Dalam Acara Harmunas 2024 di Lippo Plaza Kupang
BPPKB Banten Se- Kec. Kosambi Pawai Taaruf, Wujud Syukur Sambut Ramadhan 1445 H
Proyek Pembangunan Pengurugan Tanah di Duga Tidak Mengantongi Izin
Ramadhan Tiba 1445 H, Penuh Kebersamaan Penutupan Pengajian Rutin BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi
Resepsi Pernikahan Supriadi Firmansyah Putra Firdaus Sulaiman & Sumiyati Dihadiri Andika Putra Hingga Aisyah Suganda

Berita Terkait

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:05 WIB

Lebaran Idul fitri 1445 H/ 2024 M, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Lakukan Patroli Rumah Kosong

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:41 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada Satker dan Polsek Jajaran

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:19 WIB

Kapolri: Ramadhan Jadi Momen Merajut Persatuan dan Kesatuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:25 WIB

Kunjungan Kasat Reskrim ke Pondok Lansia Berdikari

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:15 WIB

Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Jaga Kesehatan Bersama dalam Sesi Olahraga

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:51 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Berikan Arahan kepada Satgas Pendekar Raksa untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:46 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di PPK

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:52 WIB

Gegara Tukar Uang Receh, Pelaku Penusukan Pemuda Hingga Meninggal Dunia di Tangerang Ditangkap

Berita Terbaru