Liputan86.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus penipuan melalui kupon undian berhadiah dalam produk makanan ringan. Tiga orang pelaku asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Polda Sulsel.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan ini berinisial G, J, dan AR. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sidrap Sulsel pada Jumat (11/9/2020).
“Mereka melakukan penipuan melalui kupon undian berhadiah. Untuk mendapatkan hadiah, korban yang mendapatkan kupon dari produk Nabati dimintai sejumlah uang oleh para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (09/09/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri menuturkan, kasus ini berawal atas adanya laporan dari PT Kaldu Sari Nabati Indonesia ke Polda Jabar bulan November 2019 atas dugaan penipuan kupon undian hadiah dalam produk Nabati. Berdasarkan laporan itu, penyidik Dit Reskrimsus Polda Jabar pun menyelidiki kasus itu.
“Setelah dilacak, ketahuan para pelaku berada di satu wilayah yang sama di (Kabupaten) Sidrap,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya