Kab.Tangerang-Liputan86.com
Banyaknya angkutan truk tanah bertonase besar yang beroperasi pada siang hari sebetulnya sudah jelas menabrak aturan dari Perbup No.47 tahun 2018.
Diketahui, dalam aturan bupati tersebut sudah jelas mengenai jam operasional yang telah ditentukan oleh aturan tersebut.Truk tanah dapat beroperasi pukul 22.00 wib s/d 06.00, sedang kan yang tidak dibolehkan waktu beroperasi pukul 06.00 wib hingga pukul 22.00 wib.Ditentukan oleh peraturan tersebut truk tanah kecil maupun truk tanah besar tidak boleh membawa material berbentuk tanah kecuali material lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, terlihat banyak mobil tanah yang sedang melintas pada siang hari untuk mengurug lokasi perumahan banyu biru village tepat nya RT 08/07 Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur Kab.Tangerang,
Padahal, sudah jelas peraturan bupati no.47 tahun 2018 mengenai jam operasional kendaraan bertonase sudah ditentukan oleh aturan tersebut.Truk tanah dapat beroperasi dari pukul 22.00 sd 06.00, sedang kan yang tidak dibolehkan waktu beroperasi pukul 06.00 hingga 22.00. itu sudah ditentukan oleh peraturan tersebut truk tanah kecil maupun truk tanah besar tidak boleh membawa material berbentuk tanah didalam aturan tersebut kecuali material lainnya.Dengan adanya lintasan truk tanah yang bertujuan mengurug perumahan banyu biru village akan berdampak kelingkungan sekitarnya,
Bukan cuma menabrak perbub saja, tapai juga bisa berdampak kepada
jalan menjadi kotor yang mengakibatkan polusi udara, juga apabila hujan menjadi licin dan membahayakan pengguna kendaraan umum, Dalam hal itu, disinyalir ijin lingkungannya pun tidak jelas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya