Sebagaimana dirilis banyak media, Keputusan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, saptu 26/12/20.”Kami sudah memutuskan ada polisi siber, karena serangan digital sangat dilematis”, katanya.
Terkait dengan rencana pemerintah tersebut, Udin meminta kepada seluruh anggota MIO agar dalam membuat pemberitaan selalu mengacu kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/III/2012, serta pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) yang disahkan Dewan Pers 9 Februari 2011.
“Kami pengurus nasional MIO Indonesia juga meminta agar semua jurnalis yang medianya tergabung di MIO untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik, serta undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Ini semua akan memagari kita dari bidikan polisi siber”, tandas Udin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberitaan harus berimbang dan tidak memihak. Memberikan informasi yang benar. “Jangan membuat berita fitnah dan mengumbar kebencian, karena akan jadi sasaran polisi siber”, pungkasnya mengingatkan (yudi/rel)
Halaman : 1 2