Dalam Anggaran Dasar MOI BAB IX, DEWAN PENDIRI, PENGAWAS, PENASEHAT DAN PEMBINA, Pasal 19
Dewan Pendiri hanya ada ditingkat pusat dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap perjalanan organisasi dan dapat melakukan tindakan penyelamatan organisasi apabila dibutuhkan.
Sedangkan TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENDIRI, PEMBINA DAN PENASEHAT, PENGAWAS berdasarkan Anggaran Rumah Tangga MOI menurut Pasal 13 yang menyebut “Sebagaimana diterangkan dalam Bab IX Pasal 19 Anggaran Dasar Perkumpulan Media Online Indonesia, keberadaannya diatur sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Ayat 6 menjelaskan :
“Dewan Pendiri dapat melakukan tindakan penyelamatan dalam bentuk pengambil alihan sementara Kepemimpinan Organisasi serta menyelenggarakan Musyarah Nasional secepatnya apa bila organisasi ini dianggap dalam keadaan kritis atau berbahaya oleh rapat Dewan Pendiri.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MOI sangat jelas penjelasan terkait penyelamatan organisasi MOI ada di tangan Dewan Pendiri.
Sementara itu Ketua OKK DPP IPJI, Binsar Siagian yang ditunjuk juru bicara DP MOI mengatakan Sekretariat Pusat Dewan Pendiri MOI beralamat Jalan Gunung Sahari No 111 Jakarta Pusat.
Selanjutnya Kuasa Hukum DP MOI, Amos Abraham meminta Rudi Sembiring untuk segera menggunakan Hak Pembelaan atas pencabutan kuasa sebagai Ketua Umum DPP MOI.
“Makin cepat saudara Rudi Sembiring membuat pembelaan diri semakin baik, ” ujar Kuasa Hukum DP MOI, Amos Abraham (Tim)
Halaman : 1 2