Hingga saat ini saya masih bertanya tanya-tanya pada waktu NRP verifikasi yang keluar dari pusat, saya sudah diberhentikan secara sepihak dari tahun 2019 awal dan sampai saat ini saya tidak tahu alasannya.” Ujarnya.
Sesuai dengan surat edaran kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sekretaris jenderal No :KP.01.07-SJ/66, Hal : Penataan Pegawai Non PNS yang ditujukan kepada para pejabat pimpinan madya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat tanggal 15 Januari 2019,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin 1. Untuk mendukung pembayaran gaji PNPNS seluruh unit organisasi agar segera menerbitkan kontrak kerja dan surat ijin penempatan PNPNS yang telah memiliki NRP sebelum akhir Januari 2019. Yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal Prof.Anita Firmanti.
Dengan merujuk surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan jelas ada yang tidak beres dengan administrasi, berdasarkan pengusulan penandatanganan SK tidak di ketahui oleh Nugroho Maku selaku PPK sebagai atasan langsung Djenwati yang memiliki kewenangan untuk menilai stafnya.
“Saya melihat tidak ada transparansi dalam mengelola data di Balai Cipta Karya, waktu pengusulan untuk penandatanganan SK tidak diketahui oleh atasan saya yaitu, pak Nugroho Maku sebagai PPK yang punya wewenang untuk menilai kita punya kinerja, menjadi pertanyaannya kenapa tidak dihadirkan? karena memang ini sudah ada setingan dan ini setingan yang sudah lama” ungkap Djenwati penuh dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Cipta Karya NTT Herman Tobo tidak mau ditemui dan berpesan melalui salah satu stafnya bahwa, untuk wartawan saya masih sibuk. (Red)
Halaman : 1 2