Jakarta,Liputan86.com – Puluhan pendiri perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) berencana akan menggugat Rudi Sembiring sebagai ketua umum organisasi tersebut karena dinilai melakukan penyelewengan hasil Musyawarah Nasional (Munas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian dikatakan Relawaty perwakilan MOI Kalimantan Barat (Kalbar) kepada wartawan Minggu (15/11/20).
Menurut Bunda Rela, begitu dia biasa disapa, sesuai AD pasal 13 Dewan Pendiri (DP) MOI dapat ditambahkan dari jumlah pendiri awal sebanyak 13 orang.
“Hasil Munas MOI pada 27 September 2018 telah diputuskan bahwa, semua peserta yang mewakili daerah dapat dimasukan,” ungkapnya.
Dan hasil Munas MOI, lanjut dia, telah memberi mandat kepada Rudi Sembiring sebagai Ketua Umum terpilih agar membuat akta perubahan dan mendaftarkannya ke KemenkumHAM.
“Tapi faktanya tidak dilakukan. Berita acara penambahan pendiri di buang ke tong sampah,” gumam Relawaty bernada kesal. Sebagai anggota DP bunda ini tercatat di berita acara di urutan nomor sembilan.
“Ini namanya penyelewengan organisasi,” tegasnya.
Di bagian lain, Bunda Rela inipun melontarkan uneg-unegnya, yakni setelah melakukan berbagai kegiatan demi membesarkan MOI di Kalbar, sampai saat ini SK-nya masih diganjal dengan alasan yang tidak jelas.
Begitu juga Ikin Ruki’in, Ketua MOI Jawa Barat, di berita acara namanya tercantum diurutan 11, tapi namanya tidak diaktakan.
“Maksudnya apa ? Ini jaman canggih, jejak digital tidak bisa seenaknya dihapus,” tukas Ikin.
Sama seperti halnya Rela, Ikin menyoroti sesuatu yang tak wajar yang dilakukan DPP dalam menjalankan organisasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya