Murid SD Kelas II di Perkosa, Pelaku Kabur

- Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar hanya ilustrasi

Rote,c Liputan86.com DN alias Ma,a (9) tahun, pelajar kelas 2 SD. Warga Desa. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao alami tindak pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.

Tindakan Pidana terhadap anak di bawah umur ini terjadi Kamis (24/09/2020 ) sekitar Pukul 20.00 wita s/d pukul 23.00 di Dusun Hendenau Ds. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo S.I.P melalui siaran persnya kepada media.

Kepada media, Anam Nurcahyo menjelaskan kejadian Tindak pidana tersebut sesuai Laporan Polisi: Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD, Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur” 

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak,

dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Selanjutnya dijelaskan pula, kejadian yang menimpah korban berawal dari sebelumnya korban disuruh Yuliana Nenohara untuk membeli kopi di kios milik Ruth Adu.

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Anggaran Dana Desa Peruntukan Pemberdayaan Dan Ketahanan Pangan Desa Rawa Boni Diduga Fiktif

Jumat, 5 April 2024 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 25 Maret 2024 - 08:04 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara

Senin, 18 Maret 2024 - 22:38 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:09 WIB

Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:05 WIB

Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:22 WIB

Ramadhan 2024 Sudah di Depan Mata, Andika Putra Ziarah Kubur ke Makam Sebelum Puasa

Berita Terbaru

TNI Kita

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:36 WIB