Rote,c Liputan86.com DN alias Ma,a (9) tahun, pelajar kelas 2 SD. Warga Desa. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao alami tindak pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Tindakan Pidana terhadap anak di bawah umur ini terjadi Kamis (24/09/2020 ) sekitar Pukul 20.00 wita s/d pukul 23.00 di Dusun Hendenau Ds. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo S.I.P melalui siaran persnya kepada media.
Kepada media, Anam Nurcahyo menjelaskan kejadian Tindak pidana tersebut sesuai Laporan Polisi: Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD, Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur”
Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Selanjutnya dijelaskan pula, kejadian yang menimpah korban berawal dari sebelumnya korban disuruh Yuliana Nenohara untuk membeli kopi di kios milik Ruth Adu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya