Bebas Karena Asimiliasi, Donal Ditangkap Polresta Tangerang Karena Edarkan Obat Keras


  • Bagikan

 

Tangerang, Jajaran Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial DM alias Donal (34), warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Donal diringkus karena diduga menjual obat daftar G yakni obat jenis tramadol dan dextro tanpa izin.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Donal merupakan terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada tahun 2018. Beberapa waktu lalu, Donal mendapat asimiliasi sehingga dapat kembali menghirup udara bebas.

“Namun tersangka Donal justru malah kembali melakukan tindak pidana dengan menjual obat keras secara ilegal,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (8/9/2020).

  • Bagikan