Diduga Korupsi, Kades dan Plt Sekdes di Kecamatan Kemiri Ditahan Polisi


  • Bagikan

 

PURWOREJO, online-indonesia.com,-Diduga korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi Daerah ( BHRD), dan Bantuan Gubernur yang diberikan ke Pemerintah Desa, oknum kepala desa SD (44) dan Plt sekretaris desa UT (48)  di kecamatan Kemiri kabupaten Purworejo melakulan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga miliyaran rupiah.

Kasat Reskrim Purworejo AKP Agil Widya Sampurna SIK MH, menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-884/PW11/5.1/2019, diperoleh kesimpulan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.039.859.456,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

“Keduanya secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa, dari tahun 2016 hingga 2018. Uang tersebut dihasilkan keduanya, dengan menyalahgunakan jabatannya di pemerintahan desa Wonosari,” jelas Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agil Kamis (03/09/2020), saat konferensi persnya.

Sementara itu, barang Bukti yang kita amankan adalah dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa Wonosari Kecamatan Kemiri yakni, rekening desa, APBDes, Perdes, SPJ, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu kwitansi pembayaran material dan yang ketiga cap palsu dari toko Sari Snack dan Selo Jati.

  • Bagikan