Liputan86.com – KETUA Dewan Kehormatan (DK) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abd. Rahman Suhu, SH, MH memberikan ultimatum keras kepada para advokat yang terlahir di organisasi advokat P3HI untuk mematuhi Anggaran Dasar (AD), Kode Etik (KE) dan Aturan Organisasi (AO). Ditegaskannya bagi yang tidak mematuhinya, pihaknya akan mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dan memberhentikan yang bersangkutan sebagai advokat serta menyampaikannya ke Mahmah Agung, Pengadilan Tinggi dan ke lembaga penegak hukum lainnya.
“Bagi advokat yang terlahir di P3HI wajib mematuhi aturan organisasi dan anggaran dasar serta kode etik P3HI sendiri. Sanksinya, bagi mereka yang tidak patuh kami akan cabut status profesi advokatnya dengan tidak terhormat,” tegas Adur panggilan akrab Abd. Rahman Suhu, Rabu (22/02/23) dalam relesannya keredaksi media ini.
Menurut Adur, Dewan Kehormatan berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat P3HI dan aturan organisasi serta Anggaran Dasar P3HI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ingat UU Advokat No. 18 tahun 2003 Pasal 9 bahwa organisasi advokat diberi amanah dapat memberhentikan advokat dari profesinya. Dan juga Anggaran Dasar P3HI Pasal 6 ayat 2 poin c menegaskan, advokat P3HI dapat dicabut karena memiliki kartu advokat aktif selain kartu advokat P3HI,” ujar Adur.
Dari data yang dimiliki, kata Abd. Rahman Suhu, pihaknya mengantungi sedikitnya 100 (seratus) advokat yang lahir dari organisasi advokat P3HI telah memiliki Kartu Advokat selain dari P3HI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya