DK Bakal Berhentikan Ratusan Advokat Bangkang AD, KE dan AO P3HI

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan86.com – KETUA Dewan Kehormatan (DK) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abd. Rahman Suhu, SH, MH memberikan ultimatum keras kepada para advokat yang terlahir di organisasi advokat P3HI untuk mematuhi Anggaran Dasar (AD), Kode Etik (KE) dan Aturan Organisasi (AO). Ditegaskannya bagi yang tidak mematuhinya, pihaknya akan mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dan memberhentikan yang bersangkutan sebagai advokat serta menyampaikannya ke Mahmah Agung, Pengadilan Tinggi dan ke lembaga penegak hukum lainnya.

“Bagi advokat yang terlahir di P3HI wajib mematuhi aturan organisasi dan anggaran dasar serta kode etik P3HI sendiri. Sanksinya, bagi mereka yang tidak patuh kami akan cabut status profesi advokatnya dengan tidak terhormat,” tegas Adur panggilan akrab Abd. Rahman Suhu, Rabu (22/02/23) dalam relesannya keredaksi media ini.

Menurut Adur, Dewan Kehormatan berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat P3HI dan aturan organisasi serta Anggaran Dasar P3HI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ingat UU Advokat No. 18 tahun 2003 Pasal 9 bahwa organisasi advokat diberi amanah dapat memberhentikan advokat dari profesinya. Dan juga Anggaran Dasar P3HI Pasal 6 ayat 2 poin c menegaskan, advokat P3HI dapat dicabut karena memiliki kartu advokat aktif selain kartu advokat P3HI,” ujar Adur.

Dari data yang dimiliki, kata Abd. Rahman Suhu, pihaknya mengantungi sedikitnya 100 (seratus) advokat yang lahir dari organisasi advokat P3HI telah memiliki Kartu Advokat selain dari P3HI. 

Berita Terkait

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji
Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor
Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan
Ramadhan 2024 Sudah di Depan Mata, Andika Putra Ziarah Kubur ke Makam Sebelum Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 18:02 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Tangerang Tak Lakukan Takbir Keliling, Kapolres: Lebih Khusyu di Masjid, Mushola atau Rumah

Rabu, 3 April 2024 - 11:43 WIB

Oknum Polres Metro Jakarta Utara Satuan Unit Narkoba di Duga Menerima Suap

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:05 WIB

Lebaran Idul fitri 1445 H/ 2024 M, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Lakukan Patroli Rumah Kosong

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:41 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada Satker dan Polsek Jajaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:38 WIB

Beroperasi di Bulan Ramadan, Polsek Karawaci Amankan 4 Pelaku Prostitusi Online Michat Libatkan Anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:19 WIB

Kapolri: Ramadhan Jadi Momen Merajut Persatuan dan Kesatuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:25 WIB

Kunjungan Kasat Reskrim ke Pondok Lansia Berdikari

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:15 WIB

Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Jaga Kesehatan Bersama dalam Sesi Olahraga

Berita Terbaru