menurut Advokat kondang Yandri Sinlaeloe S.H., walaupun menurut Majelis Hakim belum di periksanya Perkara ini, Para Penggugat sudah bersyukur karena kebenaran kepemilikan Para Tergugat adalah benar dan sudah di akui oleh ahli waris Ih Teng Sut tanah itu milik Oen Kim San sebagai pembeli yang sah dan Mutlak, yang dibacakan oleh mejelis hakim ditengah persidangan putusan”,.Tandas yandri pria kelahiran Kupang Nusa tenggara Timur tersebut.
” Yah puji tuhan hari ini kita bisa memenangkan perkara 810 di pengadilan negeri Tangerang, ini merupakan kerja keras tim kuasa hukum, perkara tersebut ini merupakan materi baru dalam berperkara-perkara yang sudah-sudah untuk itu butuh ketelitian seorang pengacara dalam menghadapi sebuah gugatan kedepannya, demi kepentingan klien kita harus bisa bekerja semaksimal mungkin”,. Tandas Yandri Sinlaeloe,S.H. yang juga selaku ketua Internal MIO Indonesia juga selaku direktur eksekutif DPP PWOI yang memiliki 20 ribu media Diseluruh Indonesia.
Berikut amar putusan majelis hakim pengadilan negeri Tangerang, Semua Eksepsi Para Tergugat di terima oleh majelis hakim dan gugatan para pengugat tidak dapat di terima. (Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2