KALSEL,liputan86.com – BUNTUT dari pembongkaran pagar di lokasi Objek Wisata Goa Lowo terkait sengketa lahan, ahli waris dari almarhum M Mukmin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Abdul Azis dan Nurul Huda melaporkan petinggi Polres Kotabaru ke Propam Polda Kalsel.
Ahli waris mengklaim telah menguasai lahan sejak tahun 1985. Namun belakangan dikelola Bumdes Wisata Gowa Lowo. Lalu, ahli waris memasang pagar kawat berduri, sing dan kayu balok di lokasi menuju Objek Wisata Goa Lowo.
Berikutnya, pagar tersebut diduga telah dibongkar oleh puluhan anggota Polres Kotabaru yang terindikasi di komandoi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru hingga berbuntut dilaporkan ke Propam Polda Kalsel. Sejak pembongkaran itu, ahli waris belum berani pulang ke rumah untuk menghindari tandatangan Berita Acara Pembukaan Jalan yang dibuat Polres Kotabaru, kata Aspihani Ideris, seusai keluar dari ruang Propam Polda Kalsel, Senin malam (9/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menuntut ke adilan, ahli waris didampingi pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dan LBH PAHAM melaporkan aksi pembongkaran pagar ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).
“Alhamdulillah, pengaduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel diterima dengan baik,” kata Nurul Huda yang merupakan perwakilan ahli waris, mengutip pernyataan Kuasa Hukum dari LBH LEKEN Kalimantan, Aspihani Ideris, Senin (9/5/2022)
Aspihani juga menyampaikan, ahli waris mengadu dikarenakan merasa terzalimi dengan dibongkarnya pagar yang dipasang tersebut.
Sementara itu, Aspihani juga menambahkan tanggapan dari pihak Propam Polda Kalsel.
“Insya Allah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya,” kata Aspihani menirupan ucapak AIPDA Andi Krisnata saat menerima pengaduan dari TIM LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 yang ditandatangani, Senin (9/5/2022).
Menurut Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel ini, kata Aspihani, para pengadu merupakan warga Tegal Rejo RT 017 RW 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru. Mereka mengadukan perihal dugaan oknum Polres Kotabaru mencabut atau merusak pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses perdata.
“Nanti pengadu akan kami panggil kembali untuk diminta keterangannya terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Aspihani menirukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya