Pemasangan SUTET Diteluk Naga, diduga Melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2015

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter

SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 

meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Rian kordinator Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia badan Penelitian Aset Negara (BPAN) provinsi Banten.

“Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya, gimana apa ini tidak beresiko? Kami sudah cek kelapangan pengawas juga tidak ada papan plank pekerjaan juga tidak ada, ukuran kedalaman lubangnya juga tidak diketahui kedalamnya berapa, tinggi tiangnya berapa? Ini perkejaan sumber Anggaran tidak diketahui dari mana, PT. Apa yang menurut informasi katanya PT.QDC tapi tidak tau kepanjangan nama PT. nya apa mengerjakannya?, seolah-olah tersembunyi pekerjaaan tersebut transparansi publik itu perlu bahaya kalau di tutup-tutupin harusnya setiap pekerjaan itu wajib ada pengawasan nya”,. Tandasnya.

Rian juga mengungkapkan bahwa kepemilikan tanah di dekat SUTET sebenarnya akan merugikan pemilik tanah dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik tanah tidak boleh membangun apapun di tanah tersebut, namun tetap dikenai PBB, namun belum dipastikan pemasangan Sutet ini apakah memang masuk dalam jalur hijau atau tidak.

” Belum lagi gangguan penyakit yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan, diakibatkan radiasi listrik tegangan tinggi, saya berharap pemerintah harus punya kajian khsus terkait hal ini demi keselamatan masyarakat sekitar, perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan jangan diberikan tendernya atau pekerjaan, kepentingan rakyat paling tertinggi” tegas Rian

Kami mencoba konfirmasi pihak PT.QDC  Yang melakukan pekerjaan pemasangan Sutet di desa pangkalan.

” Coba ke Humas aja pak, saya tidak bisa menjawab pertanyaan nya, itu yang bisa menjawab harusnya pihak PLN pak”, kata Rino pelaksana dari PT.QDC melalui pesan singkat Wathsupp

Kami juga mencoba menghubungi Humas pihak PT. QDC, dengan pesan singkat Wathsupp, silahkan ke Pak Zain orang PLN aja Pak Saya lagi kurang sehat pak ” ujar Humas PT. QDC 

Gangguan Kesehatan Akibat Tinggal Dekat Jalur Pemasangan SUTET

Listrik yang ada di sekitar SUTET akan menghasilkan energi magnetik yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering. 

Sebuah penelitian yang dilakukan Dr. Gerald Draper dari Oxford University, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan riskan dialami oleh anak-anak dan perempuan. Berikut tiga gangguan yang riskan terjadi:

1. Memiliki risiko mengidap leukimia sebesar 70 persen pada anak-anak, terutama pada saat melahirkan.

2. Risiko menyebabkan gejala hipersensitivitas berupa sakit kepala, pening, keletihan menahun.

3. Mempengaruhi metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya risiko kanker payudara. (Aris)

Berita Terkait

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji
Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor
Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan
Ramadhan 2024 Sudah di Depan Mata, Andika Putra Ziarah Kubur ke Makam Sebelum Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 18:02 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Tangerang Tak Lakukan Takbir Keliling, Kapolres: Lebih Khusyu di Masjid, Mushola atau Rumah

Rabu, 3 April 2024 - 11:43 WIB

Oknum Polres Metro Jakarta Utara Satuan Unit Narkoba di Duga Menerima Suap

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:05 WIB

Lebaran Idul fitri 1445 H/ 2024 M, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Lakukan Patroli Rumah Kosong

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:41 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada Satker dan Polsek Jajaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:38 WIB

Beroperasi di Bulan Ramadan, Polsek Karawaci Amankan 4 Pelaku Prostitusi Online Michat Libatkan Anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:19 WIB

Kapolri: Ramadhan Jadi Momen Merajut Persatuan dan Kesatuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:25 WIB

Kunjungan Kasat Reskrim ke Pondok Lansia Berdikari

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:15 WIB

Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Jaga Kesehatan Bersama dalam Sesi Olahraga

Berita Terbaru