Dikatakannya bahwa keempat pelaku tersebut kelompok Karawang, Alhasil barang bukti enam unit kendaraan roda dua dapat diamankan. Namun beberapa unit sudah di bawa langsung kekarawang.
“Dalam aksi para pelaku tersebut, ketika situasi masyarakat sedang lengah, disitulah mereka (para pelaku_red) melakukan aksinya, dan sudah melakukannya ini 6-7 kali diwilayah Teluknaga”.tukasnya
Pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang miliknya baik dirumah rumah kosong maupun dikantor untuk berhati hati kendaraan kendaraan jangan sampai ditinggalkan.
Disamping itu Korban Komariah (37) pemilik motor Honda Beat mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polsek Teluknaga yang sudah berhasil menangkap para pelaku pencurian motor diwilayah telukanaga.
(Red)
Halaman : 1 2