Pengelola Urugan Tanah Tabrak Aturan, Masyarakat Minta Perbub 47 Tahun 2018 Direvisi Kembali

- Redaksi

Rabu, 30 Juni 2021 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memang ada beberapa warga Dadap sempat mengeluhkan terkait aktivitas truck tanah di Dadap yang sudah meresahkan masyarakat, agar bisa di layangkan surat kepada instansi terkait agar bisa menegakan perbup 47 tahun 2018 tentang jam operasional truck tanah. Rabu/30/6/2021.

 Memang secara substansial perbup tersebut tidak menegaskan sangsi yang di ganjalkan kepada pengusaha truck, tetapi  secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi itu sangsi tentang lalulintas yang tidak bersentuhan langsung dengan perbup, akan tetapi saya pikir perbup tersebut masih bisa di revisi kembali agar secara signifikan perbup tersebut bisa menegakkan sangsi kepada pengusaha truck tanah, iya namun kan memang harus juga ada kajian ilmiahnya dari DPR kepada pemerintah daerah agar bisa di revisi kembali”,. Kata Yandri yang juga ketua internal perkumpulan media independen online Indonesia (MIO) yang memiliki 40 ribu media online 34 provinsi diseluruh Indonesia.

Kami coba menghubungi pihak dishub kabupaten Tangerang melalui telpon seluler tapi tidak di angkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami coba menghubungi PLT Camat Kosambi membenarkan hal tersebut sudah perna di sosialisasikan.

” Pihak kecamatan sudah capek menegur pihak sopir truck tanah bahkan sudah sering mengirimkan surat dan sosialisasi kepada pihak pengusaha tanah sampai saat ini masih pada bandel, karena diwilayah kosambi tidak memiliki lahan parkir untuk para truck tanah diputar balik pun sulit, bahkan sudah sempat turun empat pilar, media diam saja dulu,”. Ujar inton PLT Camat Kosambi.

Mengacu kepada Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Penulis : Risti

Berita Terkait

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji
Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor
Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan
Ramadhan 2024 Sudah di Depan Mata, Andika Putra Ziarah Kubur ke Makam Sebelum Puasa

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 18:02 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Tangerang Tak Lakukan Takbir Keliling, Kapolres: Lebih Khusyu di Masjid, Mushola atau Rumah

Rabu, 3 April 2024 - 11:43 WIB

Oknum Polres Metro Jakarta Utara Satuan Unit Narkoba di Duga Menerima Suap

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:05 WIB

Lebaran Idul fitri 1445 H/ 2024 M, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Lakukan Patroli Rumah Kosong

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:41 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada Satker dan Polsek Jajaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 00:38 WIB

Beroperasi di Bulan Ramadan, Polsek Karawaci Amankan 4 Pelaku Prostitusi Online Michat Libatkan Anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:19 WIB

Kapolri: Ramadhan Jadi Momen Merajut Persatuan dan Kesatuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:25 WIB

Kunjungan Kasat Reskrim ke Pondok Lansia Berdikari

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:15 WIB

Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Jaga Kesehatan Bersama dalam Sesi Olahraga

Berita Terbaru