Memang ada beberapa warga Dadap sempat mengeluhkan terkait aktivitas truck tanah di Dadap yang sudah meresahkan masyarakat, agar bisa di layangkan surat kepada instansi terkait agar bisa menegakan perbup 47 tahun 2018 tentang jam operasional truck tanah. Rabu/30/6/2021.
Memang secara substansial perbup tersebut tidak menegaskan sangsi yang di ganjalkan kepada pengusaha truck, tetapi secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi itu sangsi tentang lalulintas yang tidak bersentuhan langsung dengan perbup, akan tetapi saya pikir perbup tersebut masih bisa di revisi kembali agar secara signifikan perbup tersebut bisa menegakkan sangsi kepada pengusaha truck tanah, iya namun kan memang harus juga ada kajian ilmiahnya dari DPR kepada pemerintah daerah agar bisa di revisi kembali”,. Kata Yandri yang juga ketua internal perkumpulan media independen online Indonesia (MIO) yang memiliki 40 ribu media online 34 provinsi diseluruh Indonesia.
Kami coba menghubungi pihak dishub kabupaten Tangerang melalui telpon seluler tapi tidak di angkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami coba menghubungi PLT Camat Kosambi membenarkan hal tersebut sudah perna di sosialisasikan.
” Pihak kecamatan sudah capek menegur pihak sopir truck tanah bahkan sudah sering mengirimkan surat dan sosialisasi kepada pihak pengusaha tanah sampai saat ini masih pada bandel, karena diwilayah kosambi tidak memiliki lahan parkir untuk para truck tanah diputar balik pun sulit, bahkan sudah sempat turun empat pilar, media diam saja dulu,”. Ujar inton PLT Camat Kosambi.
Mengacu kepada Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Penulis : Risti
Halaman : 1 2