Jakarta,Liputan86.com – Menanggapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang, DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko sangat memalukan. Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” tegasnya.
Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara untuk ambisi politik pribadinya.
“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah. KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden,”
Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.”
Herzaky menambahkan, Menkumham disaksikan Menko Polhukam pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
“Namun dalam gugatannya di PTUN. KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,”
Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum.
“Seperti diketahui, pada hari ini bahwa Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 lalu,”
Halaman : 1 2 Selanjutnya