Kabupaten–Liputan 86 com. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Tangerang bagian utara Kabupaten Tangerang di kabarkan akan menggeruduk kantor DPRD. Mereka ramai-ramai akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) terkait usulan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang di lakukan oleh Pengusul draft Revisi UU, karena dinilai melemahkan fungsi BPD.
Hasanudin Sekretaris Forum BPD Kecamatan Sepatan menjelaskan, salah satu poin usulan tersebut yakni BPD tidak lagi mengawasi kinerja kepala Desa.
“Ini jelas melemahkan peran serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa, maka kami dengan tegas menolak usulan revisi tersebut,” kata Gabel sapaan akrabnya, Rabu (16/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, akan mengakomodir BPD yang ada di Tangerang bagian Utara untuk mendatangi kantor DPRD, guna meminta wakil Rakyat membawa Aspirasi teman-teman BPD, jika di perlukan kita akan menggelar Aksi sebagai bentuk penolakan dari usulan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 itu.
Gabel juga menilai usulan tersebut dinilai dzolim kepada BPD, karena dalam usulan itu terdapat juga poin bahwa tunjangan bagi anggota BPD sebagaimana di maksud dalam pasal 62 Hurup e di berikan berdasarkan kegiatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya