Jakarta- Ketua Umum ( Ketum ) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ), Adi Warman menegaskan bahwa GNPK yang dipimpinnya berbeda dan tidak ada hubungannya dengan GNPK RI yang dipimpin Basri Budi Utomo yang saat ini sedang diadili alias dimejauhijaukan di Pengadilan Negeri ( PN ) Tegal. Hal ini sebagaimana rilisnya yang diterima awak media ( Senin, 31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ada pemberitaan di Media Online dan cetak terkait Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo yang saat ini ditahan dan diadili di PN Tegal, maka perlu saya klarifikasi bahwa GNPK yang Saya pimpin tidak memakai RI.
Dan bedanya juga dihuruf “P” yaitu Pemberantasan sedangkan GNPK RI huruf P nya pencegahan. Selain itu GNPK Ori ( Asli ) yang saya pimpin merupakan Ormas yang berdiri tahun 2004.
Dan memang sepintas mirip , Banyak Masyarakat yang terkecoh, dikira pimpinannya saya,” ungkap Adi yang juga Ahli hukum Watimpres RI ini.
Selanjutnya Adi juga menjelaskan bahwa memang Basri Mantan Wakil Ketua Umum GNPK yang diberhentikan melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan/Etik DPN GNPK. Kemudian setelah diberhentikan, Basri justru mengklaim mengundurkan diri dari GNPK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya