KAB TANGERANG,Liputan86.com – Menindaklanjuti persoalan izin lokasi seluas 1.650 hektare yang di peroleh Agung Intiland Group, DPRD Kabupaten Tangerang panggil sejumlah pihak terkait guna melakukan hearing di Gedung DPRD lama, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Senin (19/4/2021).
Terpantau, turut hadir perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan BPN Kabupaten Tangerang. Namun, pihak perusahaan terkait yang ikut dipanggil, tidak nampak di agenda hearing tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan hearing tersebut membahas pelaku usaha bernama Agung Intiland Group mengenai pelaksanaan izin lokasi yang diperolehnya. Hal tersebut, kata dia, tak lain demi mematuhi peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sajauh mana pelaksanaan izin lokasi yang di dapatkan dan pembebasan yang sudah dilakukan,” ungkap Adit kepada wartawan.
Dalam hearing itu, Adit katakan bahwa penjabaran tidak berjalan optimal lantaran perusahaan terkait yang dipanggil tidak hadir.
“PT yang di undang semua tidak datang. Jadi belum optimal karena data-data yang dari PT ini belum ditunjukan hanya penjabaran dari dinas terkait. Jadi kita sepakati di reschedule ulang,” pungkasnya.
Politisi Partai Demokrat ini membeberkan dinas terkait dan BPN Kabupaten Tangerang menyebut bahwa tidak ada evaluasi dan laporan atas pelaksanaan izin lokasi dari Agung Intiland Group.
“Dinas terkait dan BPN Kabupaten Tangerang bicara sama kami tidak pernah ada laporan per triwulan sekali,” tandasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya