Ditempat yang sama Joko Santoso selaku kuasa hukum dari ahliwaris membenarkan sekdes desa Sodong waktu memberikan keterangan di pengadilan tiba-tiba sudah ada perubahan dalam Leter C tersebut.
” Iya memang kami menduga kuat pihak desa Sodong telah merubah Dokumen Letter C Desa no. 1729, Atas Nama Yaw Win Nio, yang semula dokumen Letter C tersebut dalam keterangan Tidak Ada Sebab dan Tanggal Perubahan, Namun pada perkara sidang dengan no. 810 tanggal 03 Maret 2021 yang dijelaskan Oleh Sekdes Desa Sodong Dendi selaku saksi di pengadilan kelas 1A Kota Tangerang, Dokumen Letter C Tersebut terdapat Keterangan Sebab dan Tanggal Perubahan yang diduga telah dirubah Oleh pihak Desa Sodong hal ini berbeda dengan bukti kutipan/copy Letter C yang diberikan oleh Pihak Desa Sodong kepada Ahli Waris dari Alm. Oen Kimsan, yang sudah di tanda tangani dan cap stampel oleh Kepala Desa Sodong Dony Bambang”,. ujarnya
Menurut Joko Santoso, memang merubah-rubah dokumen seperti ini lah yang sering terjadinya konflik lahan antar warga atau sengketa lahan antara keluarga, ini akibat ulah dari mafia tanah yang mencatat tanah orang lain tanpa memiliki alas hak yang sah, untuk itu saya minta kepada instansi terkait agar bisa Menindak lanjuti persoalan tersebut dan juga kepada aparat penegak hukum khususnya satgas mafia tanah agar bisa mengambil tindakan apabila memang itu sudah mengarah pada satu kejahatan tindak pidana, ini sudah tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat”,. Pintah Joko Santoso kuasa hukum ahliwaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat terpisah saat awak media melakukan konfirmasi kepada kepala desa dan sekdes desa Sodong, saat di singgung terkait dengan leter C yang di catat oleh desa Sodong yang berbeda dengan ukuran objek tanah yang sebenarnya? Kalau masalah ukuran leter C yang berbeda itu memang betul tanahnya satu hamparan yang sama, tapi yah waluhalam lah, saya tidak tau kalau masalah ukuran “,. ujar Dendi sekdes desa Sodong kecamatan Tigaraksa, Senin/15 Maret/2021.
Saat konfimasi ke camat Tigaraksa melalui telpon seluler, terkait dengan salah gunakan wewenang oleh oknum desa Sodong, camat Tigaraksa tak mau menjawab pertanyaan tersebut.
Pemerintah pusat gencar memberantas mafia tanah dan menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan kepolisan republik Indonesia melalui Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo, membentuk Satgas Mafia Tanah di seluruh Indonesia, dan kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional membuat Nota kesepahaman dengan Nomor 3/SKB/III/2017 tentang kerjasama di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang, untuk itu masyarakat berharap satgas mafia bisa memberantas oknum-oknum mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah Repulik Indonesia Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tambahan berita acara Negara Republik Indonesia Nomor 2171 dalam pasal 3 Ayat 2 yang bunyinya “sebelum sebidang tanah diukur terdahulu diadakan penyelidikan riwayat bidang tanah, penetapan batas-batasnya, dan ukuran luas”.
Mengacu pada Undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 ayat 1, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang” ayat 2, “Larangan penyalahgunaan wewenang” sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Peraturan Bupati Tangerang No. 09 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 tentang larangan Kepala Desa Huruf c, yang bunyinya “kepala desa dilarang menggunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban”. (Red)
Halaman : 1 2