Jakarta, Liputan86.com – Setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang dan berjenjang, akhirnya pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemkumham) mensyahkan legalitan hukum Perkumpulan Media Independen Online disingkat MIO.Demikian ditegaskan Ketua Divisi Humas MIO, Drs Muhidin di Jakarta, Jumat (19/2/21)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhidin memaparkan, Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM, tertanggal 19 Februari 2021 dengan nomor AHU-0002176, AHA 01.07 Tahun 2021, memutuskan memberikan pengesahan badan hukum MIO berkedudukan di Jakarta sesuai salinan Akta Notaris No 75 tanggal 27 Nopember 2020 yang dibuat oleh notaris H Harjono Mukiran SH
Dengan terbitnya pengesahan tersebut, papar Muhidin, maka MIO telah resmi dan legal menjalankan aktifitas dan kegiatannya diseluruh Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya