Kab.Tangerang-Liputan86.com,
Dalam pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimulai atau launching secara merata pada tanggal 04 Januari 2021 menurut aturan dari Kemensos RI,
Namun, ketika ditemui pembagian BPNT di Desa Sarakan Kec.Sepatan Kab.Tangerang pada tanggal 02/01/2021. ini suatu pelanggaran tekhnis dalam pembagiannya sudah menyalahi aturan alias curi start yang dilakukan oleh ketua PSM Junaedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya curi start tersebut, tentu sangat melanggar aturan yang dikarenakan pembagiannya memakai dana talangan yang dikeluarkan oleh pihak supplier Oji, itupun secara tekhnis memakai mesin EDC yang tidak tau memakai mesin siapa?, dengan dugaan mesin tersebut kepunyaan Oji,
Diketahui, bahwa Oji sendiri pernah menjadi agen BRILink dikarenakan ada permasalahan dengan pihak BRI maka mesin EDC tersebut sudah ditarik oleh BRI.
Dalam tekhnis pembagian yang seharusnya pada tanggal 04 Januari 2021 dibagikan sedangkan tanggal 02 Januari 2021 sudah dibagikan kepada para KPM, ini sangat menyalahi aturan yang sudah jelas saldo masih dalam keadaan kosong,
Hal ini tentunya, sejauh mana pihak TKSK dan pihak BRI untuk menindak secara tegas dengan adanya praktek yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Halaman : 1 2 Selanjutnya